PN Tipikor Bengkulu Vonis Mantan Kabid PMD Kaur Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, PH masih Pikir-Pikir

PN Tipikor Bengkulu Vonis Mantan Kabid PMD Kaur Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, PH masih Pikir-Pikir

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Kabid PMD Kaur lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kaur.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU, mantan Kabid PMD Kaur, Donny Rasfino dituntut 18 bulan penjara. Selain itu JPU juga menuntut Donny membayar denda sebesar Rp100 juta.

Namun dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH terdakwa divonis 12 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Donny Rasfino merupakan terpidana ketiga dalam kasus pungutan liar (pungli) nomor induk perangkat desa (NIPD) di Kabupaten Kaur tahun 2021.

BACA JUGA:6 Bidang Prioritas Honorer diangkat CPNS 2023 tanpa Tes, RUU ASN Pastikan Pengangkatan, Simak Penjelasannya 

BACA JUGA:Buka Puasa Ramadhan Paling Enak Makan Kolak, Berikut Resep Masak Kolak Pisang, Ubi, Labu Kuning

Dua terpidana lain sudah lebih dulu divonis yakni Mantan Kadis PMD Kaur Asmawi dan mantan Sekretaris Forum perangkat desa Kaur tengah, Hasanudin.

 "Perbuatan terdakwa Donny Rasfino, memenuhi unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana fakta persidangan sebagaimana kesaksian Hasanudin bahwa  bahwa terdakwa menguasai uang sebesar Rp400 juta. Mobil itu ditempatkan Donny di dalam mobil miliknya. Kemudian terdakwa Donny pergi bersama-sama dengan saksi Asmawi.

Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Hasanudin dan Asmawi sebelumnya. Dimana saat itu Donny menerima uang dari Hasanudin yang memasukan uang ke dalam mobil terdakwa.

BACA JUGA:1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lulus Terbuka jika Kuasai 3 Tahap Ini 

BACA JUGA:12 Jurusan Kuliah Berpotensi Besar Diangkat CPNS, Lulusan SMA Sederajat Siap-Siap!

“Dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi,” sebut JPU.

JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Donny terbukti secara sah den meyakinkan bersalah melakukan Tipikor turut serta menerima gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: