Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Keluarga korban pembunuhan di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur meminta agar Kejari Kaur memberikan pasal 340 kepada tersangka Fa (18) yang menghabisi nyawa 2 korban secara keji dan brutal.
Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn kepada Kasi Pidum Kasi Pidum, Novy Saputra, SH selaku penanggung penuntutan dan Kasi Barang Bukti Kasi Barang Bukti, Yudi Saputra, SH, sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada persidangan nanti, Kamis 8 Mei 2025.
"Selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340, sebagaimana penyampaian kami sebelumnya, pelaku juga di hukum seberat-beratnya dan bila memang ada pihak lain yang terlibat baik itu membantu baik secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun harus ikut mempertangungjawabkan perbuatanya," terang Sopian kepada radarkaur.co.id.
Lebih lanju, Sopian menyampaikan selaku kuasa hukum korban pembunuhan pihaknya mengharapkan kinerja yang profesional dari JPU dan Majelis Hakim nanti yang menyidangkan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Beri Motivasi kepada 10 Calon Paskibra Seleksi Provinsi Bengkulu
Sehingga terhadap Pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Bahkan bila ditemukan fakta yang memungkinkan untuk dihukum Mati.
Karena tindakan pelaku sebagaimana sudah kita ketahui Bersama mengakibatkan dua nyawa melayang, dibunuh dengan sangat keji dan kejam.
Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya.
Akibatnya Tindakan tersebut sudah menciptakan ketakutan dan suasana mencekam di masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Kaur Melepas Keberangkatan 104 Jemaah Haji Kaur
BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Buka TMMD ke-124 di Desa Bandu Agung Kaur Utara
Terlebih lagi pelaku juga berusaha melarikan diri, dan pelaku merupakan seorang residivis dalam berbagai tindak pidana lain.
Sopian juga mengungkapkan beberapa fakta peristiwa sudah disampaikan kepada Kejari Kaur antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
