KERASS! AMSI Bengkulu Kecam OJK Bengkulu 'Usir' Pemred dan Wartawan dari Grup Informasi dan Label Provokator
AMSI Provinsi Bengkulu Solid, Konsolidasi Program Kerja Jelang Kongres III di Bandung--(dokumen/radarkaur.co.id)
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam serta mengecam tindakan sepihak oknum Humas OJK Bengkulu atas pengusiran jurnalis dari grup informasi media OJK dan pelabelan “provokator” terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas verifikasi data publik terkait informasi donor darah.
Salah satu wartawan yang dikeluarkan merupakan Pemimpin Redaksi Bengkulu Network, yang juga anggota resmi AMSI Bengkulu.
AMSI Bengkulu menilai insiden ini berdampak langsung pada ekosistem media digital, sehingga memiliki dasar moral dan kelembagaan untuk mengambil sikap tegas.
Sebagai lembaga negara yang memegang mandat publik dan mengawasi dana masyarakat dalam jumlah besar, OJK seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme.
BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Jadi Ruang Baru Bagi UMKM Indonesia untuk Berkarya & Berinovasi
Tindakan intimidatif terhadap pertanyaan berbasis data justru menunjukkan kecenderungan anti-kritik serta berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Kami menilai, sikap oknum kehumasan OJK melanggar UU Pers No. 40/1999 (Pasal 4 tentang kemerdekaan pers) dan UU KIP No. 14/2008 (hak akses informasi publik).
Sikap Resmi AMSI Bengkulu :
1. Menuntut OJK Bengkulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan melabeli jurnalis sebagai “provokator” dan pengusiran dari kanal resmi informasi publik. Label provokator adalah intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
2. Mendorong evaluasi internal terhadap oknum Humas yang bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan diskriminatif dalam relasi media.
3. Meminta OJK Bengkulu memperbaiki standar komunikasi publiknya sesuai Nilai- Nilai Strategis OJK, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip hubungan media pemerintahan yang baik.
4. Meminta OJK Bengkulu membuka kembali akses grup informasi bagi semua media.
5. Menyelenggarakan sesi klarifikasi terbuka atau pertemuan dengan organisasi media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
