Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana--radarkaur.co.id

- Bahwa akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat

- Bahwa pisau yang digunakan Tersangka untuk beraksi sudah dibawa atau sudah dipersiapkan sebelumnya

BACA JUGA:Wabup Kaur Latihan Bersama dengan SSB di Semidang Gumay, Optimis Kaur Miliki Generasi Sepakbola Lebih Baik

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Abdul Hamid Komandoi DPW PBB Provinsi Bengkulu menuju Era Baru

- Bahwa Tersangka membunuh 2 (dua) orang korban secara bersamaan yaitu seorang nenek bernama BIDAH (79) Tahun yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan dan seorang anak perempuan bernama YETI (14) Tahun yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku

- Bahwa Tersangka juga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, mengkonsumsi minuman keras dan memakai obat-obatan terlarang jenis samcodin

- Bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahaan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur

Pada kesempatan itu Kasi pidum selaku penangungjawab penuntutan didamping Kasi BB sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa mereka dalam perkara ini akan bekerja dengan professional.

Dan akan melihat nanti bagaimana fakta persidangan yang nanti akan dilakukan.

Tim JPU mengatakan apabila dalam fakta persidangan memang ditemukan fakta yang kuat mereka akan menuntut seberat-beratnya.

Demikian juga dengan bila dalam fakta persidangan ada pihak lain yang harus bertangungjawab mereka akan segera mengkoordinasikan fakta persidangan tersebut dengan penyidik kepolisian.

"Pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang akan terungkap dipersidangan," ujar Kasi Pidum sebagaimana disampaikan kepada Pengacara Keluarga Korban.

Pada kesempatan itu, Sopian berharap JPU dan Majelis Hakim jangan percaya dengan keterangan dan pengakuan pelaku.

Sebab dari BAP Rekonstruksi yang sebelumnya disampaikan oleh Pelaku banyak sekali hal yang janggal dan tidak logis.

"Kami berkeyakinan JPU dan MAJELIS HAKIM yang nanti menyidangkan, betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada Pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan Keluarga korban Pelaku dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum Mati," pungkas Sopian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait