Pasca Pembatalan Penempatan 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Kemendikbudristek Janjikan Ini

Pasca Pembatalan Penempatan 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Kemendikbudristek Janjikan Ini

Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Per tanggal 1 Maret 2023 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek), menerbitkan Surat pembatalan Penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022. 

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mendesak KemendikbudRistek perihal alasan pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK Guru 2022.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menilai Surat pembatalan Penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru bersifat transparan dan tidak sesuai janji. 

Dimana sesuai peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pelamar P1 (Prioritas 1) Guru PPPK yang lulus passing grade.

BACA JUGA:Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini 

BACA JUGA:Selamat! 12 Jurusan Ini Menjadi Formasi Prioritas CPNS dan PPPK, Persiapkan Diri Mengikuti Tes

Dinyatakan telah lulus seleksi administrasi saat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021/2022. 

Menanggapi hal ini, KemendikbudRistek pastikan  PPPK Guru statusnya tetap pelamar P1. Kemudian, Pelamar P1 PPPK Guru menjadi prioritas bebas tes

Hal ini  dengan alasan pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK Guru 2022. Melalui Pengunuman pada Surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 berisikan:

‘Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Pada Seleksi PPPK Guru 2022.’

KemendikbudRistek pastikan  PPPK Guru statusnya tetap pelamar P1. Serta, dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pengusulan jumlah formasi sesuai dengan instansi masing-masing.

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan 

BACA JUGA:Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB

Selanjutnya, Dirjen Gtk Nunuk Suryani mengutip laman gtk.kemdikbud.go.id (18/3). Menyampaikan bahwa Pelamar P1 PPPK Guru menjadi prioritas bebas tes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: