ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Setujui Beasiswa Puluhan juta Bagi Anak PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan
ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Setujui Beasiswa Puluhan juta Bagi Anak PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan --radarkaur.co.id
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Alhamdulillah, Ibu Menteri telah setuju untuk memberikan beasiswa kepada anak PNS dan PPPK. Bahkan nomonal beasiswa itu cukup besar hingga puluhan juta rupiah.
Pemberian beasiswa bagi anak PNS dan PPPK itu dengan dilandaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2017.
Namun tentu tidak semua anak PNS dan PPPK akan mendapatkan beasiswa. Ada syarat dan ketentuan khusus yang mengaturnya.
BACA JUGA:Rencana Besar Penataan Tenaga Honorer pasca Penghapusan tenaga Non ASN, Simak kata Menpan RB
Sebab jika semua anak PNS dan PPPK menerima beasiswa hingga puluhan juta, maka bisa dipastikan anggaran pemerintah akan jebol.
Tentu jika semua anak PNS dan PPPK diberikan beasiswa ada puluhan jita anak yang harus dibiayai pendidikan.
Namun dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2017 itu hanya anak PNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu yang wajib untuk diberikan beasiswa.
Adapun nominal beasiswa bagi anak PNS dan PPPK yang disetujui Menkeu Sri Mulyani adalah:
1. Seorang Anak PNS dan PPPK yang masih belum mencapai jenjang usia sekolah atau saat ini sedang berada di jenjang sekolah dasar, maka akan menerima beasiswa sebesar Rp45.000.000.
2. Seorang Anak PNS dan PPPK yang masih sekolah di jenjang SMP sederajat, maka akan menerima beasiswa sebesar Rp35.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: