Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Simak Info Gaji Pengurus dan Perbedaannya dengan BUMDes

Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Simak Info Gaji Pengurus dan Perbedaannya dengan BUMDes

Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Simak Info Gaji Pengurus dan Perbedaannya dengan BUMDes--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Peluncuran ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal seperti pertanian, perikanan, hingga perdagangan.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati dalam banyak pemberitaan menegaskan, Koperasi Merah Putih hadir bukan sebagai koperasi kosong. Melainkan sebagai wadah usaha nyata di desa.

Sebab, pembentukan koperasi ini untuk mengelola usaha sesuai potensi desa, bukan sekadar formalitas.

BACA JUGA:Desa Masria Baru Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Rigangan I Terbentuk, Pengurus Siap Bangkitkan Usaha Desa

Warganet pun sempat heboh, soal isu gaji pengurus koperasi yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Namun, Kementerian Koperasi membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Adi menjelaskan, pembahasan besaran gaji pengurus koperasi akan melalui kesepakatan bersama dalam forum anggota. 

Pemerintah mendorong desa membentuk koperasi yang aktif dan produktif, agar bank dan lembaga keuangan bisa masuk dengan mudah setelah unit usaha terbentuk.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan di Karang Dapo P21, Pengacara Desak Tuntutan Diberikan Maksimal

Fokus utamanya adalah membentuk koperasi dan usaha terlebih dulu, bukan langsung ke pembiayaan.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: