Bawa Kabur Istri Orang, 2 Pria Asal Bengkulu Selatan Ditangkap

Bawa Kabur Istri Orang, 2 Pria Asal Bengkulu Selatan Ditangkap

2 Terduga pelaku bawa kabur istri orang, IP (26), warga Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan AD (22), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan saat ditangkap--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Polres Kaur melalui Kapolsek Tanjung Kemuning menangkap dua terduga pelaku dugaan tindak pidana bawa kabur istri orang lain. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Kaur AKBP YURIKO FERNANDA, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU JIWA BERSAMA MELIALA, S.Sos menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan seorang perempuan yang diduga dibawa pergi tanpa seizin suaminya.

“Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan dibantu dengan masyarakat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Pasar Manna. Saat diamankan, korban dalam keadaan sehat,” ujar Kapolres Kaur melalui Kapolsek Tanjung Kemuning.

BACA JUGA:GAWAT!!! BENCANA SUMATERA, DARI KRISIS KEMANUSIAAN JADI KRISIS LEGITIMASI

BACA JUGA:Catatan Diskusi Kaleidoskop Media Massa 2025 - Negara, Media Massa dan Ancaman Kualitas Manusia

Adapun dua terduga pelaku masing-masing berinisial IP (26), warga Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan AD (22), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat salah satu terduga pelaku menjemput korban di kediamannya di Desa Selika II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:Uji Coba Gardu Induk Bintuhan Sukses, Bupati Gusril: Kaur Terbebas dari Byar Pet atau Tegangan Rendah

BACA JUGA:Gedung Sekolah Rakyat di Kaur Dibangun 2026, Anggaran Rp253 Miliar

Kapolres Kaur melalui Kapolsek Tanjung Kemuning menegaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: