Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Desa Tahun 2026

Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Desa Tahun 2026

Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Desa Tahun 2026--Radarkaur

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.IDBupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP memimpin langsung kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi strategis yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa, perlindungan ekonomi masyarakat, serta ketertiban umum, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur, Rabu (28/1).

Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0408/BS-Kaur, Kapolres, Kajari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, para Staf Ahli dan Asisten Setda, Kepala OPD Kabupaten Kaur, serta jajaran pejabat terkait.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Turun Drastis, Penggunaan Dilarang untuk 8 Item Ini, Simak!!

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Terima Penghargaan Universal Healt Coverage Awards 2026

Regulasi yang disosialisasikan meliputi:

1. Peraturan Bupati Kaur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

2. Peraturan Bupati Kaur Nomor 72 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa

3. Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak

4. Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus selaras dengan visi pembangunan daerah menuju “Kaur Maju, Sejahtera dan Bahagia”. Dana Desa menjadi instrumen percepatan pembangunan desa yang harus fokus pada kebutuhan riil masyarakat, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, penanganan kebencanaan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

Bupati juga menekankan pentingnya transaksi non tunai di desa sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan desa guna mencegah penyalahgunaan anggaran, memperkuat transparansi, serta memudahkan pengawasan.

Terkait Perda Penertiban Hewan Ternak, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi lahan pertanian masyarakat dari kerusakan, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Sosialisasi juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk petani, nelayan, dan pekerja mandiri, sebagai bentuk perlindungan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: