PNS Boleh Poligami tapi ASN Wanita Dilarang jadi Istri Kedua, Ini 3 Syaratnya

PNS Boleh Poligami tapi ASN Wanita Dilarang jadi Istri Kedua, Ini 3 Syaratnya

PNS Boleh Poligami tapi ASN Wanita Dilarang jadi Istri Kedua, Ini 3 Syaratnya--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Perbincangan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri atau poligami, serta larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sempat ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.

Tak sedikit warganet yang merasa kurang setuju jika PNS Laki-laki boleh memiliki istri lebih dari 1 atau Poligami.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023, pada 2 Juni 2023 telah memberikan klarifikasi terkait ketentuan tersebut.

BKN menegaskan aturan mengenai PNS Laki-laki boleh poligami bukanlah ketentuan baru. Regulasi tersebut sudah lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Mengenai izin bagi PNS pria untuk beristri lebih dari satu, BKN menjelaskan bahwa prosesnya diatur sangat ketat.
Dalam Pasal 10 PP 10 Tahun 1983, terdapat syarat-syarat alternatif, syarat kumulatif, serta ketentuan mengenai wewenang pejabat yang berhak menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA:Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Bagi-bagi 20 Ribu Bibit Sawit Gratis, Tahap Pertama

Terkait syarat alternatif, PNS pria yang ingin menikah lagi harus memenuhi salah satu dari tiga kondisi.

Pertama, jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Kedua, apabila istri mengalami cacat badan atau mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Ketiga, istri tidak mampu melahirkan keturunan.

Semua kondisi ini wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. Selain itu, ada pula syarat kumulatif yang seluruhnya harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni adanya persetujuan tertulis dari istri pertama, kemampuan finansial yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, serta jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Urea Subsidi Untuk Kabupaten Kaur Turun

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Kabupaten Kaur Terus Membaik, Direktur: Semua Ini untuk Masyarakat Kaur

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa izin tidak akan diberikan apabila permohonan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi syarat alternatif dan kumulatif, melanggar peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan akal sehat, atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: