Bupati Gusril Pertahankan Besaran Insentif Pengurus Masjid di Kabupaten Kaur
Bupati Gusril Pertahankan Besaran Insentif Pengurus Masjid di Kabupaten Kaur--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Meski dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami pemangkasan dari pemerintah pusat, Bupati Kaur Gusril Pausi memastikan kesejahteraan pengurus masjid di wilayahnya tetap menjadi prioritas dengan mempertahankan besaran insentif tahun sebelumnya.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan pengurus masjid, termasuk imam, khatib, bilal, dan gharim, meskipun pemerintah pusat memangkas alokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Menurut Kabag Kesra Kabupaten Kaur, Rendra Agung, SSTP, MPSSp, besaran insentif untuk para pengurus masjid tahun ini tetap sama seperti tahun 2025.
Imam menerima Rp 450.000 per bulan, khatib Rp 350.000, bilal Rp 325.000, dan gharim Rp 275.000 per bulan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Pertanian Kabupaten Kaur, Saksi Mengaku Dimarahi Bupati
BACA JUGA:Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Penjelasan Terkait versi Pemerintah dan Muhammadiyah
“Insentif pengurus masjid tidak mengalami pengurangan dan akan dibayarkan melalui Desa menggunakan Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2026,” jelas Rendra Agung pada Selasa, (27/1/2026).
Dengan penetapan ini, diharapkan para pengurus masjid dapat menjalankan tugas dengan optimal dan semakin memakmurkan masjid di Kabupaten Kaur.
Saat ini, terdapat sekitar 275 masjid dengan total pengurus mencapai 1.100 orang yang terdiri dari imam, khatib, bilal, dan gharim.
Meskipun ada kebutuhan efisiensi anggaran, komitmen Bupati Gusril untuk mensejahterakan pengurus masjid tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran.
Rendra menambahkan, pencairan insentif akan disesuaikan dengan jadwal pencairan ADD, dan desa diharapkan memprioritaskan pengajuan insentif untuk para pengurus masjid demi kelancaran pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
