Sidang Kasus Korupsi Pertanian Kabupaten Kaur, Saksi Mengaku Dimarahi Bupati

Sidang Kasus Korupsi Pertanian Kabupaten Kaur, Saksi Mengaku Dimarahi Bupati

Sidang Kasus Korupsi Pertanian Kabupaten Kaur, Saksi Mengaku Dimarahi Bupati--ilustrasi

BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selasa 27 Januari 2026.

Pada perkara dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan  total kerugian negara Rp2,8 miliar Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu mengadendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Dilansir dari radarkaur.bacakoran.co, pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi dari pejabat pada lingkungan Pemerintah Dinas Pertanian Kabupaten Kaur pada 2022 hingga 2023.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa meliputi Kasubbag Perencanaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Eva, PPPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur sebagai operator Yunita,  Kabid Penyuluhan tahun  2022 sampai Februari 2023 Apen Ardiansyah.

BACA JUGA:Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Penjelasan Terkait versi Pemerintah dan Muhammadiyah

BACA JUGA:PNS Boleh Poligami tapi ASN Wanita Dilarang jadi Istri Kedua, Ini 3 Syaratnya

Dua belas terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Rahmat Fajar, serta mantan Pejabat Fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah.

Kemudian sembilan terdakwa lainnya merupakan kontraktor, mereka adalah, Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi dan Apri Makrisa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Apen Ardiansyah mengungkap adanya tekanan dari pimpinan daerah terkait besaran anggaran DAK yang disetujui Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 

Ia menyebut, saat mengetahui nilai anggaran yang disetujui hanya sebesar Rp 26 miliar dari usulan awal Rp 50 miliar, mantan Bupati Kaur almarhum Lismidianto disebut marah dan tidak puas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: