Pemda Kabupaten Kaur Sahkan 53 Regulasi Sepanjang 2025-2026
Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran, SH--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur melalui Bagian Hukum mencatatkan progres signifikan dalam pembentukan regulasi daerah. Terhitung sejak Januari 2025 hingga awal 2026, sebanyak 53 produk hukum yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) resmi disahkan untuk memperkuat payung hukum pembangunan daerah.
Berdasarkan data yang dirilis, sepanjang tahun 2025 terdapat 6 Perda strategis yang telah dilahirkan. Beberapa di antaranya meliputi regulasi krusial seperti Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, hingga Perda No. 4 Tahun 2025 mengenai Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang diinisiasi oleh Dinas Satpol PP.
Selain Perda, Pemkab Kaur juga sangat produktif dalam menelurkan regulasi turunan. Tercatat sebanyak 45 Perbup telah disahkan sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran, SH, melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum, Akmal Kauri, SH, menegaskan bahwa seluruh produk hukum ini telah melalui proses kajian yang matang.
BACA JUGA:SMPN 35 Boarding School Dalam Sorotan, Tetap Khusus atau jadi Sekolah Umum
BACA JUGA:Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Merpas Capai 94 Persen
“Produk hukum tersebut sudah sesuai rel dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” ujar Akmal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Akmal menambahkan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan hasil sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mencontohkan Perda Hewan Ternak yang merupakan usulan teknis dari Satpol PP, sementara dukungan anggaran bersumber dari APBD Kaur melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Memasuki awal tahun 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur bergerak cepat dengan menerbitkan dua produk hukum perdana yang berfokus pada pembangunan desa. Regulasi tersebut adalah:
- Perbup No. 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) 2026.
- Perbup No. 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.
Kehadiran payung hukum mengenai Dana Desa di awal tahun ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan di tingkat desa serta memberikan kepastian hukum bagi para kepala desa dalam merealisasikan anggaran.
“Kami terus berkomitmen memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat agar implementasi di lapangan berjalan maksimal demi kepentingan masyarakat Kaur,” tutup Akmal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
