Meneruskan Konten Video Porno Bisa Kena Pidana
Advokat Benni Hidayat, S.H.,--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Warning bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pasalnya, bisa berujung pada tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maraknya penyebaran video asusila melalui media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tak sedikit masyarakat yang keliru menganggap bahwa sekadar menerima atau meneruskan video bukanlah pelanggaran hukum. Padahal, tindakan tersebut berpotensi menjerat pidana.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa meneruskan (forward), mengunggah, atau membagikan ulang video bermuatan pornografi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau untuk bersikap bijak dan berhati-hati saat menerima kiriman video yang diduga bermuatan asusila. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membuka atau memutar video tersebut, kemudian segera menghapusnya dari perangkat.
BACA JUGA:Bupati Kabupaten Kaur dan Wabup Kompak Hadir di Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak meneruskan video kepada siapa pun, termasuk ke grup keluarga, pertemanan, atau media sosial. Alasan “hanya berbagi informasi” atau “sekadar meneruskan” tidak dapat menghapus unsur pidana dalam penyebaran konten terlarang.
Langkah aman lainnya adalah tidak memberikan komentar, caption, atau narasi yang dapat memancing orang lain untuk mencari atau menyebarluaskan video tersebut.
Bahkan, komentar bernada sensasional di media sosial dinilai dapat memperluas dampak penyebaran konten asusila.
Apabila kiriman video tersebut dirasa meresahkan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat disarankan untuk melaporkannya kepada admin grup atau pihak berwenang, tanpa menyimpan atau menyebarluaskan konten tersebut sebagai “bukti pribadi”.
Aparat menegaskan, dalam banyak kasus, penyebar konten justru lebih berat ancaman hukumannya dibanding pihak yang ada di dalam video, terutama jika penyebaran dilakukan tanpa persetujuan dan merugikan korban secara psikologis maupun sosial.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya literasi digital dan tanggung jawab hukum dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjebak persoalan pidana akibat kelalaian atau ketidaktahuan.
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Sahkan 53 Regulasi Sepanjang 2025-2026
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian, Minggu 1 Februari 2026
Advokat Benni Hidayat, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, menegaskan bahwa masyarakat harus sangat berhati-hati ketika menerima kiriman video bermuatan asusila.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
