Permendikasmen 13/2025: Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib

Permendikasmen 13/2025: Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib

Jambore Daerah Bengkulu yang dilaksanakan di Kabupaten Kaur, Desember 2025 lalu--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menetapkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah mulai tahun ajaran mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku ganda: bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan atau kepanduan, dan bagi siswa untuk mengikutinya.

“Kepramukaan dan kepanduan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini sudah kami tetapkan dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, dua-duanya wajib,” ujar Abdul Mu’ti dalam peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of UHAMKA, Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pendidikan kepramukaan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari upaya penerapan pembelajaran mendalam (deep learning). Melalui pengalaman langsung dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, karakter siswa dapat dibentuk secara lebih efektif.

BACA JUGA:SMPN 35 Boarding School Dalam Sorotan, Tetap Khusus atau jadi Sekolah Umum

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

“Hidden curriculum di sini penting, bukan hanya soal penyampaian materi, tapi juga pengalaman dan lingkungan yang memperkuat pembelajaran karakter,” ujarnya.

Respons Positif Gerakan Pramuka

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Kepala Pusdiklatnas Gerakan Pramuka, Kak Laiyin Nento, menyampaikan apresiasi positif. Ia menyebut keputusan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari komitmen pemerintah sejak tahun 1978 untuk menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap pendidikan formal di sekolah.

“Ini adalah penguatan kembali dari arah kebijakan yang sudah lama dibangun. Tahun 2006 ada revitalisasi Gerakan Pramuka, tahun 2010 ada Undang-Undang, dan tahun 2014 lahir Permendikbud tentang ekstrakurikuler wajib. Meski sempat dicabut di masa menteri sebelumnya, kini Pramuka kembali mendapat tempat penting di dunia pendidikan,” terang Kak Laiyin.

Ia juga menyoroti kolaborasi konkret antara Kwartir Nasional (Kwarnas) dan Direktorat SMP dalam kegiatan Perkemahan Anak Indonesia Hebat. Kegiatan ini mengajarkan 7 kebiasaan baik anak melalui aktivitas kepanduan.

“Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq bahkan menyampaikan bahwa kebiasaan ini paling efektif ditanamkan lewat perkemahan Pramuka. Ini membuktikan pengakuan atas pentingnya kepramukaan dalam membentuk karakter,” tambahnya.

BACA JUGA:Board of Peace dan Logika Gus Baha’

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian, Minggu 1 Februari 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: