Permendikasmen 13/2025: Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib
Jambore Daerah Bengkulu yang dilaksanakan di Kabupaten Kaur, Desember 2025 lalu--ilustrasi
Soal Fleksibilitas Kepanduan di Sekolah
Terkait diperbolehkannya bentuk kepanduan lain selain Pramuka, Kak Laiyin menegaskan bahwa konteksnya adalah rekognisi administratif, bukan fleksibilitas terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi sekolah yang sudah memiliki program kepanduan tersendiri yang belum berafiliasi dengan Gerakan Pramuka.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa betapa pentingnya satu kesatuan organisasi kepanduan di Indonesia.
“Gerakan Pramuka tetap berpegang pada semangat Satu Pramuka untuk Satu Indonesia. Kita kembali ke semangat para founding fathers yang telah menyatukan berbagai organisasi kepanduan menjadi Gerakan Pramuka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan World Organization of the Scout Movement (WOSM), yang hanya mengakui satu organisasi kepramukaan nasional di tiap negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini, Mulai dari Galeri24, Antam hingga UBS
Harapan untuk Masa Depan
Kwarnas berharap kebijakan ini bisa semakin membuka peluang kolaborasi dan memperluas jangkauan kegiatan kepanduan, termasuk di tingkat internasional. Ketua Kwartir Nasional, Komjen (Purn) Budi Waseso, turut menyampaikan apresiasinya kepada Mendikdasmen atas kebijakan ini saat menutup Perkemahan Anak Indonesia Hebat.
Dengan diberlakukannya Permendikasmen No. 13 Tahun 2025, Pramuka tidak lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi bagian penting dari upaya mencetak generasi Indonesia yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
