Pemprov Bengkulu Tanggung Biaya Pemulangan Korban TPPO di Kamboja
Pemprov Bengkulu Tanggung Biaya Pemulangan Korban TPPO di Kamboja--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akan Segera dipulangkan, Biaya ditanggung Pemprov Bengkulu.
Keempat korban tersebut masing-masing Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 2 Februari 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, tersebut turut menghadirkan keluarga korban serta dihadiri unsur Polda Bengkulu dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Meneruskan Konten Video Porno Bisa Kena Pidana
Rapat tersebut, dilakukan panggilan video dengan para korban guna memastikan kondisi terkini sekaligus mendengarkan langsung kronologis kejadian yang dialami.
Korban, Deni Febriansyah, mengungkapkan dirinya bersama tiga rekannya awalnya ditawari pekerjaan di Vietnam dengan iming-iming gaji Rp12,8 juta per bulan sebagai pemasaran penjualan elektronik secara daring.
Setelah tiba di lokasi, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui judi online.
Deni menyebutkan selama berada di Kamboja, paspor dan telepon genggam mereka disita.
Karena tidak mampu menjalankan pekerjaan yang diperintahkan, para korban mengaku mengalami perlakuan kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Kaur Jelaskan Mekanisme Tindak Lanjut LHP, Tenggat Waktu hingga 60 Hari
BACA JUGA:SMPN 35 Boarding School Dalam Sorotan, Tetap Khusus atau jadi Sekolah Umum
Saat ini, keempat korban berada di penampungan KBRI di Phnom Penh, Kamboja, dan menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat pemulangan.
Herwan Antoni menyampaikan Pemprov Bengkulu terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pemulangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
