Kejari Kaur Imbau Masyarakat Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan

Kejari Kaur Imbau Masyarakat Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kaur--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Sehubungan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, Kejaksaan Negeri Kaur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun Pejabat Kejaksaan Negeri Kaur.

Kajari Kaur Dr Jainah SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kaur Albert, SE.,Ak.,SH.,MH. mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai Jaksa atau pegawai Kejaksaan dan menawarkan jasa untuk mengurus perkara, menjanjikan penghentian proses hukum, memenangkan perkara, mempercepat penanganan kasus, atau bentuk bantuan lain yang disertai permintaan imbalan tertentu.

BACA JUGA:Polres Kaur Resmikan Satuan Pelayanan Gizi dan Gudang Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap 20 Paket Sabu, Bandar dan Satu Unir Agya Kuning diamankan

Seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pungutan liar ataupun transaksi di luar mekanisme resmi.

Apabila menemukan praktik demikian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ataupun melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur Cq Seksi Intelijen.

‘’Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk melindungi Masyarakat dari segala bentuk penipuan dan kejahatan. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, kita dapat mencegah penyalahgunaan nama baik institusi dan menghindari masyarakat sebagai korban penipuan’’.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: