Entry Meeting dengan BPK RI perwakilan Bengkulu, Pemda Kaur Kembali WTP?
Entry Meeting dengan BPK RI perwakilan Bengkulu, Pemda Kaur Kembali WTP?--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu akan Kembali melakukan pemeriksaan keuangan di Pemda Kabupaten Kaur. Namun sebelumnya, pihak BPK melakukan entry meeting bersama seluruh OPD agar mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar, Rabu 18 Februari 2026.
Entry Meeting bertempat di Aula Lantai II Pemda Kaur, dibuka Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I dan didampingi perwakilan BPK RI. Serta diikuti seluruh Kepala OPD di lingkup Pemda Kaur.
“Dengan kegiatan Entry Meeting bersama BPK RI perwakilan Bengkulu, nantinya seluruh OPD bisa paham apa saja yang dibutuhkan dalam menyampaikan laporan keuangan maupun laporan lainnya,” terang Wabup Kaur.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Kaur sudah tiga tahun terakhir tidak mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:Niat Mandi sebelum Puasa Ramadan 2026: Tata Cara dan Hukumnya
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan, Harga Gas Elpiji di Kaur Naik
Dengan begitu, apa yang menjadi kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian laporan keuangan harus diperbaiki. Sehingga tahun 2026 ini Kaur bisa mendapatkan predikat WTP kembali.
Wabup menegaskan, predikat WTP sangat penting bagi daerah. WTP ini bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan benar.
Dengan langkah yang dilakukan sekarang, Wabup sangat optimis Kabupaten Kaur kembali meraih predikat WTP.
Apa yang disampaikan BPK RI perwakilan Bengkulu, tegas Abdul Hamid, mesti diikuti dan dijalankan.
BACA JUGA:Cegah Penyimpangan, Inspektorat Kaur Perkuat Monitoring dan Pendampingan OPD
BACA JUGA:Post Holiday Blues usai Libur Panjang, Simak 5 Tips Ini Untuk Mengatasinya
Sehingga pengelolaan keuangan dan laporan keuangan yang ada benar-benar sesuai dengan aturan dan senantiasa mengikuti regulasi yang ada.
Dengan mengikuti aturan, pengelolaan anggaran yang ada bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
