Daftar BPJS Bayi Paling Lambat Usia 28 Hari

Daftar BPJS Bayi Paling Lambat Usia 28 Hari

PLH Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Nuraynun saat memberikan keterangan di Kantornya--. (Foto: rri.co.id/ Danu Yogyarto)

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pelaksana Harian (PLH) Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Nuraynun, mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan bayi mereka yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini penting dilakukan guna memastikan sang buah hati mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak dini.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat 28 hari sejak hari kelahiran. 

Nuraynun menekankan bahwa proses pendaftaran ini berkaitan erat dengan administrasi kependudukan. 

BACA JUGA:Dinas PMD Kaur Rakor Terkait Perluasan Desa Anti Korupsi

BACA JUGA:Gubenur Helmi Hasan Sampaikan Kabar Infrastruktur dan DBH saat Safari Ramadan di Kaur

Sebelum didaftarkan secara permanen, bayi tersebut harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pihak BPJS Kesehatan memberikan tenggat waktu bagi orang tua untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut. 

Jika dalam kurun waktu 3 bulan bayi yang telah didaftarkan belum juga masuk ke dalam susunan Kartu Keluarga, maka secara otomatis kepesertaan bayi tersebut akan dinonaktifkan.

"Sebelum bayi didaftarkan menjadi peserta BPJS, bayi tersebut harus masuk dalam Kartu Keluarga terlebih dahulu. Jika belum masuk dalam Kartu Keluarga dalam waktu 3 bulan, maka kepesertaan bayi tersebut di BPJS Kesehatan akan secara otomatis dinonaktifkan," ujar Nuraynun beberapa waktu lalu di Kantor BPJS Kesehatan Kaur.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Maje, Bupati Kaur Gusril Pausi : 2026 Ini Jalan Tanjung Agung dan Sinar Mulya Diperbaiki!!

BACA JUGA:PSSI Beberkan Rencana TC Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026

Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi masyarakat di Kabupaten Kaur agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan medis di kemudian hari. 

Para orang tua diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat sesaat setelah persalinan untuk pembaruan data Kartu Keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: