Pemda Kabupaten Kaur Siap Implementasi Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa 2026
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, S.IP, M.Si disampaikan oleh Kabid Bina Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos --radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026.
Langkah percepatan penerapan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, S.IP, M.Si disampaikan oleh Kabid Bina Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos menjelaskan bahwa implementasi transaksi non tunai merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dan daerah dalam penatausahaan keuangan desa.
Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, tata kelola keuangan desa di Kabupaten Kaur telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online.
BACA JUGA:Anggaran Menu Program MBG Ramadan Disorot Publik, Simak Penjelasan BGN
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Selama Ramadan, Polres Kaur Gelar Apel Siaga Kamtibmas
"Keuntungan implementasi transaksi non tunai antara lain mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan desa (fraud), mempermudah transaksi penerimaan dan pembayaran, serta dengan dibentuknya keagenan perbankan di desa dapat menjadi multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Merlianto.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa pembayaran non tunai dapat dikecualikan untuk beberapa jenis belanja tertentu.
"Pembayaran non tunai dapat dikecualikan untuk upah kerja, bantuan langsung tunai, honorarium, panjar perjalanan dinas, belanja pengadaan barang dan jasa di bawah Rp2.000.000, pembayaran pajak, belanja kebencanaan (belanja tidak terduga), serta belanja lain yang telah diatur mekanisme pembayarannya,” lanjutnya.
Merlianto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan implementasi transaksi non tunai di desa.
BACA JUGA:Tren Positif Penanganan Stunting di Kabupaten Kaur, Terendah se-Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023
“Implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat kita wujudkan pada Maret 2026. Kita akan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, baik Surat Keputusan maupun berita acara, serta menyepakati bank yang akan menjadi pengelola keuangan desa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
