Anggaran Menu Program MBG Ramadan Disorot Publik, Simak Penjelasan BGN

Anggaran Menu Program MBG Ramadan Disorot Publik, Simak Penjelasan BGN

Anggaran Menu Program MBG Ramadan Disorot Publik, Simak Penjelasan BGN--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Sejak hari pertama masuk sekolah Senin 23 Februari 2026, Media sosial dihebohkan dengan berbagai postingan terkait Menu Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Publik banyak menyebutkan bahwa menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadan menyimpang dari ketentuan. 

Terkait hal Anggaran MBG Ramadan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran khusus bahan makanan tidak pernah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per porsi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang dalam keterangan tertulis yan diterima redaksi, Selasa 24 Februari 2026..

Nanik menjelaskan bahwa Anggaran MBG Ramadan untuk bahan baku makanan berada pada kisaran Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi. 

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Selama Ramadan, Polres Kaur Gelar Apel Siaga Kamtibmas

BACA JUGA:Tren Positif Penanganan Stunting di Kabupaten Kaur, Terendah se-Provinsi Bengkulu

Rinciannya, balita hingga siswa SD/MI kelas 1–3 mendapat alokasi bahan makanan Rp 8.000 per porsi, sedangkan siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp 10.000 per porsi.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik.

Nanik menambahkan, total anggaran MBG yang selama ini disebut mencapai Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per porsi tidak seluruhnya digunakan untuk bahan makanan. 

Dari total tersebut, sebesar Rp 3.000 per porsi dialokasikan untuk biaya operasional, mencakup kebutuhan listrik, air, gas, internet, insentif relawan dan guru PIC, BPJS Ketenagakerjaan relawan, BBM kendaraan MBG, hingga operasional kepala dan tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:Menaker Yassierli : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim!

BACA JUGA:Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, 6 Ada di Sulawesi Tengah, Denda Rp4,48 Miliar

Selain itu, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan serta fasilitas dapur, termasuk gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, hingga sewa peralatan masak. 

Dalam petunjuk teknis terbaru nomor 401.1, komponen tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat per hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: