Bupati Kaur Terbitkan SE, Instruksikan Kades Bikin Perdes dan Bentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak

Bupati Kaur Terbitkan SE, Instruksikan Kades Bikin Perdes dan Bentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak

Bupati Kaur Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kades Buat Perdes dan Bentuk Satgas Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Poto saat Bupati, Wabup dan Sekda melaksanakan safari Ramadan di Desa Manau IX--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan langkah dalam menertibkan hewan ternak yang masih dilepasliarkan. Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos MA.P menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak

Surat Edaran tertanggal 10 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa:

1. Review Peraturan Desa 

Setiap desa wajib melakukan tinjauan ulang (review) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban serta pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan Perda terbaru.

BACA JUGA:Dorong Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pemda Kabupaten Jajaki Program Replanting

BACA JUGA:Kembangkan Wisata Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata Kunjungi Dispar Pesisir Barat

2. Pembentukan Satgas 

Kepala Desa diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.

3. Pelaporan Administratif: Dokumen Perdes dan SK Satgas yang telah dibentuk harus segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja.

"Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa," ujar Bupati Kaur melalui Kadis Satpol PP Kabupaten Kaur Budi Sastra pada Rabu 11 Maret 2026.

Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri permasalahan klasik ternak liar yang sering merusak tanaman warga maupun membahayakan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:BPKP Bengkulu dan Pemkab Kaur Sepakat Optimalisasi 5 Sektor Prioritas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: