Resmi Dilarang! BGN Terbitkan Juknis Baru, Karyawan SPPG Haram Pakai Baju Scrub Medis Mulai Sekarang

Resmi Dilarang! BGN Terbitkan Juknis Baru, Karyawan SPPG Haram Pakai Baju Scrub Medis Mulai Sekarang

Polemik penggunaan seragam scrub atau baju medis oleh petugas Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) akhirnya menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang penggunaan atribut kesehatan tersebut dan menerbitkan aturan main baru yang--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID – Polemik penggunaan seragam scrub atau baju medis oleh petugas Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) akhirnya menemui titik terang.

Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang penggunaan atribut kesehatan tersebut dan menerbitkan aturan main baru yang lebih ketat.

Langkah ini diambil menyusul derasnya kritik dari kalangan tenaga kesehatan yang merasa penggunaan scrub oleh karyawan penyedia makanan kurang tepat secara fungsional maupun etika profesi.

BGN menegaskan bahwa fenomena viral petugas SPPG berbaju medis belakangan ini bukanlah instruksi pusat, melainkan "inovasi liar" di tingkat lapangan.

BACA JUGA:7 Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Begini Cara Mencari Masjid Ramah Pemudik Terdekat dalam Perjalanan? Temukan di Pusaka Kemenag

Fariz Alaudin selaku Kepala SPPG Dapoer Rahayu Pulo Gebang membeberkan bahwa aturan mengenai pakaian resmi sebenarnya sudah digodok sejak 2 Desember 2025.

Namun, beberapa titik SPPG di daerah memang sempat melakukan improvisasi yang tanpa disadari justru melukai perasaan profesi tenaga medis.

"Secara gambaran besar, BGN untuk baju atau pakaian relawan ini sebenarnya sudah diatur. Aturannya adalah baju yang higienis; tangan panjang, memakai APD, masker, dan wajib berkerah karena dianggap sebagai pakaian formil," ungkap Fariz saat dihubungi oleh Disway, Kamis 12 Maret 2026.

Guna mengakhiri pro-kontra yang kian liar, BGN kini resmi merujuk pada Juknis 401 Tahun 2025. Di dalam aturan teranyar tersebut, sudah ditetapkan empat jenis seragam resmi yang akan dikenakan secara bergantian setiap harinya oleh karyawan SPPG.

BACA JUGA:Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja agar Kariernya Terus Berkembang

BACA JUGA:Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Dan yang paling penting: tidak ada satu pun instruksi untuk menggunakan scrub.

Faris juga menambahkan bahwa pihak pimpinan BGN, melalui Ibu Wakil Kepala, telah melayangkan teguran kepada SPPG yang kedapatan masih membandel atau menggunakan atribut medis secara tidak tepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: