PDIP: Program Makan Bergizi Gratis Dipotong dari Alokasi Pendidikan, Bukan Hasil Efisiensi
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu membantah klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.--disway.id
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayati menegaskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari APBN.
Mulanya, My Esti menjelaskan bahwa APBN dialokasikan sebesar 20% untuk pendidikan
"Anggaran pendidikan sebesar 769 triliun yang merupakan pengeluaran wajib, 20 persen anggaran APBN/APBD harus merupakan anggaran pendidikan, dialokasikan untuk pendidikan," kata My Esti di Sekolah PDIP, Rabu, 25 Februari 2026.
Esti memaparkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Siap Implementasi Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa 2026
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," bebernya.
Sementara itu, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu membantah klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.
Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.
BACA JUGA:Anggaran Menu Program MBG Ramadan Disorot Publik, Simak Penjelasan BGN
BACA JUGA:Tren Positif Penanganan Stunting di Kabupaten Kaur, Terendah se-Provinsi Bengkulu
Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
