Lagi, Satpol PP akan Lelang Hewan Ternak Liar, Ini jadwal dan Ketentuan!!
Satpol PP Kabupaten Kaur akan Kembali melelang secara terbuka hewan ternak liar hasil operasi penangkapan. --ilustrasi
1. Menjadwalkan Lelang Hewan Ternak Hasil Penertiban (Tangkapan tanggal 2 Maret 2026/ sudah lebih dari 20 hari belum ada yang mengakui/menebus maka sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 Hewan ternak tersebut akan dinyatakan hewan tidak bertuan) akan diproses untuk LELANG.
2. Akan Gass Poll melaksanakan Penertiban Hewan ternak
3. Satpol PP Mengimbau kepada masyarakat untuk mengandangkan/menggembalakan Hewan ternak sesuai Kaidah yang berlaku
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Kaur akan Kembali melelang secara terbuka hewan ternak liar hasil operasi penangkapan. Sesuai dengan aturan, sebanyak 1 ekor hewan ternak liar sudah memenuhi syarat lelang, yakni sudah melewati batas Waktu penebusan 20 hari secara ditertibkan.
Hewan ternak liar yang dilelang itu yakni 1 ekor sapi.
Hal ini disampaikan Kadis Satpol PP Kabupaten Kaur H Budi Sastra Hermawan, SE, MM kepada awak media, Selasa 24 Maret 2026.
"Yang dilelang adalah yang sudah memenuhi syarat batas Waktu penebusan. Sehingga disimpulkan bahwa hewan ternak itu dinyatakan tidak bertuan dan akan dilelang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Kadis Satpol PP.
BACA JUGA:Rayakan Liburan Lebaran 2026, Pantai Laguna Kaur jadi Destinasi Wisata Favorit Keluarga
BACA JUGA:Polres Kaur Sigap Bantu Anak Terpisah dari Orang Tua Saat Libur Lebaran di Pantai Laguna
Untuk melakukan pelelangan terbuka, Satpol PP telah menerbitkan pengumuman Lelang Terbuka Untuk Umum yang memuat Waktu pelelangan, persyaratan peserta lelang, ketentuan uang muka hingga mekanisme lelang.
Budi Sastra juga menyampaikan Satpol PP akan Kembali Gass Poll melaksanakan Penertiban Hewan ternak di Kabupaten Kaur.
"Satpol PP Mengimbau kepada masyarakat untuk mengandangkan/ menggembalakan Hewan ternak sesuai Kaidah yang berlaku," tegasnya.
Berikut Syarat lelang umum terbuka atas hasil penertiban ternak dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Momentum Lebaran Idul Fitri 2026, Dorong Ekonomi Daerah dan Sektor Pariwisata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
