Buka HP Rekan Kerja dan Kirim Foto, Mahasiswi di Pagar Alam jadi Tersangka

Buka HP Rekan Kerja dan Kirim Foto, Mahasiswi di Pagar Alam jadi Tersangka

Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin lalu mengirimkan foto-foto pribadi korban kepada pihak lain.--ilustrasi

Pagar Alam, RADARKAUR.DISWAY.ID – Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin lalu mengirimkan foto-foto pribadi korban kepada pihak lain. Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, dengan pelapor berinisial UB. Kasus tersebut ditangani setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta keterangan ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam pada Kamis (23/10/2025). Saat kejadian, korban disebut meninggalkan telepon genggamnya di meja pelayanan.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Perketat Gawai di Sekolah Lewat PP Tunas

BACA JUGA:Penataan Anggota, PWI Kaur Gelar Kebersihan dan Halal Bihalal

Menurut penyidik, tersangka kemudian diduga mengakses ponsel tersebut tanpa seizin pemilik. Polisi menyebut R mengetahui kata sandi ponsel korban dari rekan korban.

Setelah berhasil membuka perangkat, tersangka diduga masuk ke galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto-foto pribadi milik korban. Foto-foto tersebut selanjutnya disebut dikirimkan kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pagar Alam. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat yang terkait.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, polisi menemukan bukti adanya pengiriman foto dari galeri ponsel korban kepada pihak lain melalui perangkat saksi. Temuan itu kemudian memperkuat proses penyidikan hingga berujung pada penetapan status hukum terhadap R.

BACA JUGA:Malam Bersejarah! Debut John Herdman dan Kembalinya Elkan Baggott Warnai Laga Timnas Indonesia

BACA JUGA:Purbaya Tak Mau Rekrut Lagi, Lebih Pilih Geser Pegawai, Ini Alasannya

Pada Rabu (25/3/2026), penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka. Di hari yang sama, polisi juga melakukan penahanan terhadap mahasiswi tersebut di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.

Kasus ini sebelumnya diberitakan detiksumbagsel. Hingga kini, Polres Pagar Alam masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan akses tanpa izin terhadap ponsel dan penyebaran foto pribadi milik korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: