Efisiensi Energi, Pemerintah akan Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026

Efisiensi Energi, Pemerintah akan Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026

Menko Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pemerintah dalam melakukan efisiensi energi untuk mengantisipasi dampak perang Timur Tengah.--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah bakal memulai program biodiesel B50 berbasis minyak kelapa sawit mulai 1 Juli 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pemerintah dalam melakukan efisiensi energi untuk mengantisipasi dampak perang Timur Tengah.

"Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026," ungkap Airlangga, Selasa, 31 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar untuk penghematan energi 50 liter/kendaraan.

BACA JUGA:Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi, Stok Energi Nasional Dipastikan Aman di Tengah Geopolitik Global

BACA JUGA:Airlangga Klaim WFH ASN Hemat APBN hingga Rp6,2 Triliun, BBM hingga Rp59 Triliun

Nantinya, skema pembelian akan diatur menggunKan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tak berlaku untuk kendaraan umum.

"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan itu tidak berlaku bagi truk, angkutan umum, dan bus.

Sementara kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) juga dibatasi paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

BACA JUGA:Jaga Efisiensi Energi, Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Jumat untuk ASN

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Bocoran Kebijakan Baru Pemerintah, Akan Diumumkan Malam Ini!!

“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” jelas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: