Bupati Kaur Terapkan WFH setiap Jumat, Kecuali Pejabat dan ASN Berikut Ini
Bupati Kaur Gusril Pausi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat akan mulai berlaku pada April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan.--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Bupati Kaur Gusril Pausi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat akan mulai berlaku pada April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan.
Meskipun begitu, tidak semua ASN akan melakukan WFH pada hari Jumat. Terutama pada beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan publik.
Kebijakan WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu akan diatur dalam komposisi dan proporsi ASN WFH paling banyak 50 persen dan Work from Office (WFO) paling sedikit 50 persen.
Disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan WFH ini yakni transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi.
BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Kabupaten Kaur Meningkat, KPUD Kaur Tetapkan PDPB
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Kaur Mengalami Kendala Untuk Akses Data Pemilih dalam PDPB, Ini Penyebabnya!
Kemudian kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. Efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil.
Seterusnya adalah menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN.
Selanjutnya adalah kinerja berbasis output dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran dan resiliensi organisasi dengan membangun ketangguhan mengantisipasi potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.
Dalam Surat edaran Bupati Kaur nomor 100.3.4.2/1103/setda.bo/2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur menindaklanjuti SE Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ disebutkan pejabat dan ASN berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan akan tetap melaksanakan WFO, meliputi:
BACA JUGA:Indonesia Dorong Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
BACA JUGA:Alarm Bahaya dari Kasus Amsal Sitepu bagi Industri Kreatif saat Kreativitas dihargai Nol
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (eselon 3)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
