Oknum Pejabat Instansi Vertikal di Kaur Diterpa Dugaan Perselingkuhan, Pernah Disanksi Disiplin ASN

Oknum Pejabat Instansi Vertikal di Kaur Diterpa Dugaan Perselingkuhan, Pernah Disanksi Disiplin ASN

Seorang oknum pejabat instansi vertikal diterpa dugaan perselingkuhan dengan seorang ASN perempuan yang merupakan bawahannya. Perempuan tersebut diketahui telah berstatus menikah. --ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kabar kurang sedap mencuat dari lingkungan salah satu instansi vertikal di Kabupaten Kaur. Seorang oknum pejabat instansi vertikal diterpa dugaan perselingkuhan dengan seorang ASN perempuan yang merupakan bawahannya. Perempuan tersebut diketahui telah berstatus menikah. 

Akibat perselingkuhan kedua ASN itu, keduanya kemudian dimutasi ke wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya, keduanya bertugas dalam satu instansi vertikal di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Oknum pejabat yang saat ini bertugas di salah satu instansi vertikal di Kabupaten Kaur ini sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala bagian umum di tingkat satuan kerja provinsi.

Selain iu, oknum pejabat itu dikabarkan telah dijatuhi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh lembaga yang menaunginya. Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat serta pengurangan tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Komitmen Tertibkan Ternak Liar, 20 Ekor Kembali Diamankan

BACA JUGA:Walikota Dedy Lantik 10 Pejabat Eselon II: Jangan Banyak Teori, Rakyat Butuh Kerja Nyata

Hukuman tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya. 

Oknum tersebut disebut-sebut terlibat dalam kegiatan kampanye yang berlangsung di lingkungan kantor instansi pemerintah yang dipimpinnya.

"Iya, kira-kira demikian informasi yang beredar. Seharusnya sebagai abdi negara, apalagi seorang pimpinan yang sudah berusia matang dan berpendidikan tinggi, bisa menunjukkan integritas dan moral yang baik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, seorang pejabat publik semestinya mampu menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat. 

BACA JUGA:Tiongkok Target Pasar Durian dan Kelapa asal Indonesia

BACA JUGA:Perundingan Damai Amerika dan Iran Gagal, Ini Seruan Ketum PBNU dan Paus Leo XIV

"Seharusnya mengayomi, bukan justru mencoreng nama baik institusi. Hal seperti ini bisa merusak citra lembaga jika tidak ditangani secara serius,” lanjutnya.

Menurut sumber tersebut, persoalan ini juga menjadi perhatian mengingat dalam waktu dekat instansi terkait akan melaksanakan agenda nasional yang melibatkan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: