KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum

KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum

Wicipto Setiadi Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)--ilustrasi

RADARKAUR.DISWAY.ID - PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perkembangan Hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional yang disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial, perkembangan Hukum modern, serta kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih relevan dengan konteks masyarakat Indonesia.

Pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi momentum penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Namun di balik harapan tersebut, muncul berbagai pertanyaan mendasar mengenai kesiapan sistem penegakan hukum dalam mengimplementasikan perubahan besar ini. Tanpa kesiapan institusional dan pemahaman yang memadai, pembaruan hukum pidana berpotensi menghadapi berbagai tantangan dalam praktik.

Ditulis oleh Wicipto Setiadi Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Mengakhiri Warisan Hukum Kolonial

KUHP lama yang berlaku selama ini pada dasarnya merupakan produk hukum kolonial yang disusun pada abad ke-19. Meskipun telah mengalami berbagai perubahan, struktur dan filosofi dasar KUHP tersebut masih mencerminkan paradigma hukum kolonial yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern.

Oleh karena itu, pembaruan KUHP tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila, prinsip negara hukum, serta perkembangan pemikiran hukum kontemporer.

KUHP baru memperkenalkan sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai jenis pidana, serta penyesuaian berbagai tindak pidana dengan perkembangan sosial dan teknologi.

BACA JUGA:Mutigh Kawe (O): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera

BACA JUGA:Tempo NasDem Saling Respons, Upaya Redam Polemik Sampul Mulai Ditempuh

Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial dan memulihkan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana.

Perubahan Paradigma Pemidanaan

Salah satu aspek penting dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma pemidanaan. Jika dalam sistem lama pemidanaan lebih berorientasi pada pembalasan, maka dalam KUHP baru terdapat kecenderungan untuk menempatkan pemidanaan sebagai sarana koreksi dan pemulihan.

Pendekatan ini terlihat dari penguatan konsep restorative justice serta pengenalan berbagai alternatif pemidanaan yang tidak selalu berbentuk pidana penjara. Dalam banyak kasus, penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih restoratif diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Namun perubahan paradigma ini juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk memahami dan menerapkan konsep tersebut secara tepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: