12 Terdakwa Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur Dituntut Berbeda, Ini Rinciannya
12 Terdakwa Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur Dituntut Berbeda, Ini Rinciannya--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut 12 terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp2,8 miliar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar pada Rabu malam 20 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing, nilai kegiatan, serta pengembalian kerugian negara.
“Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,” ujar Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu malam.
Ia menjelaskan, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Komitmen Wujudkan ASN Profesional, Kompeten dan Berdaya Saing
BACA JUGA:Spesial di HUT ke-23 Kabupaten Kaur, Bupati Gusril: Festival Gurita Kali Ini Beda dari Sebelumnya!
Terdakwa lainnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rahmat Fajar serta pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah, masing-masing dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Untuk para pihak swasta atau kontraktor, terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp227 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp260 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp262 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp8 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp250 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: