Dinas Kopurindag Kaur Pengawasan Pendistribusian Beras SPHP

Dinas Kopurindag Kaur Pengawasan Pendistribusian Beras SPHP

Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Rabu 20 Mei 2026 melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Beras SPHP. --ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Rabu 20 Mei 2026 melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Beras SPHP. Pengawasan ini dilakukan langsung oleh Bidang Perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kaur Dyki Marianto melalui Kepala Bidang Perdagangan Evti Zauyah mengatakan beras SPHP yang distribusikan pada hari ini sebanyak 10 ton. Beras SPHP ini disalurkan kepada mitra-mitra Bulog yang ada di Pasar Rakyat Inpres Bintuhan.

"Hari ini kita kedatangan 10 ton beras SPHP. Penyalurannya ke mitra-mitra Bulog kita kawal dengan ketat," katanya.

Beras SPHP atau Sentra Pengadaan dan Harga Pangan adalah salah satu upaya untuk mendukung swasembada pangan di Indonesia. Yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan beras dengan harga yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah.

BACA JUGA:12 Terdakwa Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur Dituntut Berbeda, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bupati Kaur Komitmen Wujudkan ASN Profesional, Kompeten dan Berdaya Saing

Selain itu beras SPHP merupakan subsidi pemerintah sebagai salah satu solusi mengatasi kenaikan harga beras premium. Dimana 1 picis beras SPHP berikan 5 kilogram beras.

Untuk harga ecaran beras SPHP dipasaran Rp59.000 sampai Rp60.000 per picis. Saat ini minat masyarakat untuk membeli beras SPHP cukup tinggi.

"Tujuan dari pengawasan ini untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan. Dalam artian tidak malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri," ujarnya.

Berdasaran aturan terbaru penyaluran beras SPHP tahun 2026, Badan Pangan Nasional, memperlebar batas maksimal pembelian beras SPHP. Semula batas maksimal pembelian berada di 2 picis per konsumen atau 10 kilogram.

BACA JUGA:Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza

BACA JUGA:Spesial di HUT ke-23 Kabupaten Kaur, Bupati Gusril: Festival Gurita Kali Ini Beda dari Sebelumnya!

Namun kini batas maksimal pembelian beras SPHP ditambah menjadi 5 picis per konsumen atau 25 kilogram. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan akuntabilitas dalam pendistribusian beras SPHP kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: