AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta

AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum--Ilustrasi

RADARKAUR.DISWAY.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.

Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026).

Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.

"Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya," kata Djufri.

BACA JUGA:Revisi UU POLRI: Memperkuat Profesionalisme atau Memperluas Kekuasaan?

BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Sebut SPMB 2026 di Kaur Kurang Sosialisasi, Potensi Polemik dan Maladministrasi

Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.

"Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya," ujarnya.

Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.

Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.

"RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial," kata Linda.

Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: