WASPADA API, Jaga Keselamatan Bersama
Bupati Kaur Gusril Pausi, MAP mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kaur agar tidak sembarang membuang puntung rokok atau membakar sampah di lahan yang mudah terbakar.--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran ditengah musim kemarau Panjang yang melanda Kabupaten Kaur, Bupati Kaur Gusril Pausi, MAP mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kaur agar tidak sembarang membuang puntung rokok atau membakar sampah di lahan yang mudah terbakar.
Imbauan tersebut disampaikan karena dua faktor tersebut sering menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.
"Kemarau yang panjang membuat alam semakin rentan terhadap kebakaran. Jangan biarkan kelalaian kecil berubah menjadi musibah besar. Mari bersama-sama menjaga api, tidak membakar sembarangan, dan memastikan bara benar-benar padam sebelum ditinggalkan," imbau Bupati melalui berbagai kanal media sosial pemerintah Kabupaten Kaur, Senin 27 Juli 2026.
Imbauan ini disampaikan menyusul berbagai kejadian kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kaur dalam beberapa hari terakhir.
BACA JUGA:Tembus Rp 2.614.000, Emas Antam Balik Menguat Sabtu Ini
Terbaru, kebakaran cukup hebat terjadi di lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Tanjung kemuning, Minggu malam 26 Juli 2026 hingga Senin pagi 27 Juli 2027.
Kejadian serupa pada Waktu yang sama juga terjadi di depan kantor Bupati Kaur. Api melalap rerumputan yang sudah mengering di tepi jalan, tepat di depan pagar Gedung Pemda Kaur.
Beruntung api pada dua titik kebakaran itu sudah bisa dikendalikan, meskipun tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diderita oleh masyarakat, terutama di Kecamatan Tanjung kemuning.
"Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga, tetangga, dan seluruh masyarakat Kaur. Jangan sampai karena ulah kita, banyak orang harus menanggung kerugian dan penderitaan," tambahnya.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan segera kepada petugas Pemadam Kebakaran jika melihat potensi atau titik api di sekitar tempat tinggal mereka.
"Mari kita jaga Kaur tetap aman, nyaman, dan bebas dari kebakaran. Mencegah jauh lebih mulia daripada menyesali," tutup bupati.
Untuk diketahui, jika masyarakat dengan sengaja membakar lahan, bisa ditindak sesuai Undang-Undang Dinas Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2018 terkait larangan membakar lahan secara sengaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
