BINTUHAN – Sidang pra peradilan dengan pemohon tersangka pemerasan Eko Ade Saputra (35) warga Kecamatan Nasal di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dimenangkan Polres Kaur Polda Bengkulu. Keputusan pra peradilan dibacakan hakim tunggal Adil Hakim, SH, MH dengan panitera pengganti Etrio Junaika, SH, Rabu (16/9). Dengan demikian, proses hukum dengan tersangka Eko Ade Saputra dilanjutkan. “Menyatakan perkara pemohon pra peradilan nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN Bintuhan atas nama pemohon Eko Ade Saputra Bin Amri Isya gugur. Membenani kepada pemohon biaya dalam perkara ini sebesar nihil,” tegas Adil Hakim, SH, MH saat membacakan putusan yang diakhiri dengan mengetokan palu. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH mengatakan, dengan keputusan gugurnya pra peradilan merupakan penegasan seluruh proses hukum yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Begitu juga dengan penetapan tersangka, sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang jelas. Lebih lanjut Kasat, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil sidang pra peradilan untuk tahapan proses hukum selanjutnya. Kasat juga meminta pihak tersangka dan keluarga menghormati hasil putusan sidang. “Kami penegak hukum tentunya tidak asal menetapkan tersangka dalam sebuah perkara,” kata Kasat Reskrim. Sebagai pengingat, sebelumnya pemohon diamankan polisi pada 14 Agustus 2019. Lantaran diduga menakut-nakuti serta meminta sejumlah uang terhadap korban Supriadi (32) warga Dusun Kulik Sialang Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, hingga korban mengalami kerugian Rp 2 juta. Uang sebagai pengaman supaya kasus penebangan pohon gaharu tidak dilaporkan ke polisi. Namun, kenyataannya tetap dilaporkan. Namun tersangka tidak terima. Melalui kuasa hukum Saman Lating, SH, MH, meminta hakim membebaskan Eko Ade Saputra dari pidana dan membatalkan penetapan sebagai tersangka. (ujr)
Polres Menang Pra Peradilan, Kasus Pemerasan Lanjut
Kamis 17-09-2020,15:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,17:03 WIB
Gol Stoppage Time Kanada Pulangkan Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,16:56 WIB
Tata Cara dan Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI, Ini Link Download Resminya
Senin 29-06-2026,17:43 WIB
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Brasil vs Jepang Hadirkan 'Kapten Tsubasa' ke Dunia Nyata
Senin 29-06-2026,16:44 WIB
100 Pemilih Logo HUT ke-81 RI Dapat Dana Pendidikan Rp8,1 Juta dari Pemerintah
Selasa 30-06-2026,08:07 WIB
Kepala BPKAD dan Kadis PMPTSP Kabupaten Kaur Dijabat Pelaksana Tugas, Ini Namanya
Terkini
Selasa 30-06-2026,08:07 WIB
Kepala BPKAD dan Kadis PMPTSP Kabupaten Kaur Dijabat Pelaksana Tugas, Ini Namanya
Senin 29-06-2026,17:43 WIB
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Brasil vs Jepang Hadirkan 'Kapten Tsubasa' ke Dunia Nyata
Senin 29-06-2026,17:03 WIB
Gol Stoppage Time Kanada Pulangkan Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,16:56 WIB
Tata Cara dan Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI, Ini Link Download Resminya
Senin 29-06-2026,16:44 WIB