Bawaslu Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19

Selasa 29-09-2020,18:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Laporan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) resmi disampaikan ke Bawaslu Kaur, Senin (28/9). Dugaan pelanggaran terjadi saat pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Kaur, Kamis (24/9). Karena adanya kehadiran massa pendukung Paslon nomor urut 02, H Lismidianto,SH,MH-Herlian Muchrim, ST tak jauh dari lokasi pengundian nomor urut yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Padang Kempas. Laporan disampaikan Samsudiharjo atas nama Masyarakat Peduli Pencegahan Covid-19. Dalam laporannya, dikatakan melanggar Maklumat Kapolri No Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Prokes dalam Pelaksanaan Pemilihan tahun 2020. Massa melebihi ketentuan yang diizinkan. Dan massa tidak mematuhi protokol kesehatan. “Untuk laporan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pendukung salah satu Paslon saat mengambil nomor urut sudah disampaikan. Diminta Bawaslu Kabupaten Kaur untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan,” ungkap Samsudiharjo. Dikatakannya, laporan yang disampaikan sesuai dari temuan di lapangan. Menurutnya, pendukung Paslon nomor urut 02 tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan sebelum waktu pengambilan nomor urut, pihak KPU, Bawaslu dan kepolisian telah menyampaikan surat imbauan agar tidak mendatangkan massa pendukung yang banyak, mengingat masih di tengah wabah Covid-19. Tetapi tak jauh dari lokasi pengundian nomor urut, banyak pendukung yang datang. “Diharapkan Bawaslu Kaur dapat memproses laporan ini. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi,” terang Samsudiharjo . Sementara Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos mengatakan, sekecil apapun laporan masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Bengkulu, Kejagung, Kejati Bengkulu, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Dinas Kesehatan Kaur. Menurut Toni, sejauh ini ada tiga laporan yang diterima Bawaslu Kaur. Termasuk laporan pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si dari Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur. Dengan terlapor calon petahana, Gusril Pausi,S.Sos,MAP. Hingga sore kemarin Bawaslu belum mengumumkan keputusannya. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait