Terlibat Politik Praktis, Kades Disanksi

Kamis 01-10-2020,18:31 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diharapkan bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang. Keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu akan berdampak negatif untuk stabilitas desa. Kades, sekdes, perangkat dan BPD yang terlibat, terancam sanksi hingga pemecatan. “Seluruh kepala desa dan perangkat serta BPD-nya tetap menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Jangan memihak kepada yang mana pun, demi stabilitas desa itu sendiri,” ujar Kepala DMPD BS, Hamdan Sarbaini,S.Sos ditemui di ruang kerja, Senin (31/08). Lanjutnya, Kades, Pemerintahan Desa dan masyarakat harus netral dalam memilih salah satu bakal calon. Tidak boleh mengajak-mangajak warga untuk memilih salah satu bakal calon. Apabila di dapati mengajak untuk memilih bakal calon maka akan di kenakan sanksi yang cukup berat. “Terlibat politik langsung mengajak warga memilih salah satu calon bisa dikenakan sanksi berat,” katanya. Dikatakanya, Kades dan perangkat serta BPD boleh menentukan pilihan masing-masing namun tidak diperbolehkan terjun berpolitik terlebih lagi ASN. Dijelaskanya, Netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa di mana kades dilarang berpihak pada salah satu calon. “Kepala desa harus netral, karena kepala desa diatur dalam undang - undang desa. Tidak boleh atau memihak salah satu calon. Jika kepala desa ditemukan melakukan intervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada akan diproses. Mulai dari sanksi teguran, tertulis dan pemberhentian jabatan,” jelas dia. (rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait