Perpres 98 Terbit, Guru-guru Gembira

Kamis 01-10-2020,18:48 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

JAKARTA – Kabar baik bagi 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ya, regulasi PPPK ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh honorer K2 maupun non K2. Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah. Kabar tersebut juga dibenarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Ia juga memastikan, bahwa payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK telah diterbitkan. “Benar, Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/9). Tjahjo menambahkan, bahwa saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya. Pihak Kemenpan RB mengakui, bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, di dalam aturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN dan APBD. Sementara PPPK tidak disebutkan di dalam PP tersebut. Maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” kata Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) Kemenpan RB Elfansuri. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi dengan diterbitkannya PP 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apalagi sebelumnya, klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. “PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, ” ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9). Unifah menuturkan, bahwa persoalan gaji dan tunjangan PPPK tersebut menjadi salah satu agenda perjuangan PGRI. Hal ini juga sempat disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan di Istana Negara pekan lalu. “Demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. Namun akhirnya pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat” ujar guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini. Untuk itu, Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan untuk bersatu padu mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini. Seperti diketahui, sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak. (der/fin)  

Tags :
Kategori :

Terkait