BINTUHAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu (30/9) pukul 17.20 WIB mengamankan pelaku penambangan batu kali illegal, DI (57) warga Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning. DI ditangkap saat membawa batu kali hasil tambangannya di sungai Desa Padang Kedondong. Turut diamankan satu unit mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi BD 1759 W dan batu kali hasil penambangan pelaku. “Pelaku akan dijerat 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa miliki izin yang lengkap,” Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi setiawan, SH, Jumat (2/10). Penangkapan pelaku berawal adanya kegiatan pengangkutan batu kali tanpa izin di Kecamatan Tanjung Kemuning. Unit Tipidter melakukan pengecekan. Saat dicek, pelaku baru saja membawa hasil tambangannya. Seketika anggota Polres Kaur melakukan penyetopan dan mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penambangan batu kali karena kebutuhan dan sulitnya mendapatkan penghasilan. Batu dijual Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu per mobil ke orang yang memesan. (ujr)
Ambil Batu Kali Karena Kebutuhan
Minggu 04-10-2020,21:55 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :