BINTUHAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu (30/9) pukul 17.20 WIB mengamankan pelaku penambangan batu kali illegal, DI (57) warga Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning. DI ditangkap saat membawa batu kali hasil tambangannya di sungai Desa Padang Kedondong. Turut diamankan satu unit mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi BD 1759 W dan batu kali hasil penambangan pelaku. “Pelaku akan dijerat 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa miliki izin yang lengkap,” Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi setiawan, SH, Jumat (2/10). Penangkapan pelaku berawal adanya kegiatan pengangkutan batu kali tanpa izin di Kecamatan Tanjung Kemuning. Unit Tipidter melakukan pengecekan. Saat dicek, pelaku baru saja membawa hasil tambangannya. Seketika anggota Polres Kaur melakukan penyetopan dan mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penambangan batu kali karena kebutuhan dan sulitnya mendapatkan penghasilan. Batu dijual Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu per mobil ke orang yang memesan. (ujr)
Ambil Batu Kali Karena Kebutuhan
Minggu 04-10-2020,21:55 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,11:48 WIB
Kepala BKN : Pemkab Kaur Raih Penghargaan BKN, Tinggalkan Pola Lama, Beralih ke Manajemen Berbasis Talenta
Terkini
Jumat 04-09-2026,11:48 WIB
Kepala BKN : Pemkab Kaur Raih Penghargaan BKN, Tinggalkan Pola Lama, Beralih ke Manajemen Berbasis Talenta
Rabu 02-09-2026,09:12 WIB
Jelang Shopee 9.9! Sound Naykilla & Tenxi Dipakai Ribuan Video di Media Sosial
Senin 31-08-2026,19:38 WIB
ODGJ Mengamuk, Kaca Mobil Patroli Polisi Remuk
Senin 31-08-2026,19:19 WIB