Berkas Tersangka Korupsi DD ke Jaksa

Minggu 04-10-2020,22:05 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Berkas perkara tersangka penyimpangan Dana Desa (DD) Geramat Kecamatan Kinal tahun 2018, ED (40) diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Jumat (2/10). Jika dinilai lengkap atau tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan ke serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB). “Untuk berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Kaur. Apabila nantinya berkas tersebut tidak ada kesalahan, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Kaur. Tapi, kalau masih ada kekurangan, akan dilakukan perbaikan lagi,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Proses pelimpahan tersangka dan BB, lanjutnya, akan dilakukan setelah berkas dinilai lengkap. Saat ini berkas sedang diteliti kejaksaan. Sebagaimana diketahui, Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kaur menetapkan ED selaku mantan Kades Geramat sebagai tersangka korupsi DD tahun 2018. Dengan jumlah kerugian negara Rp 319,9 juta. Karena tidak merealisasikan pembangunan jalan desa sebagaimana telah disepakati dan dianggarkan dari DD. “Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP,” demikian Kasat Reskrim. (ujr)  

Tags :
Kategori :

Terkait