BINTUHAN – Guna memastikan apakah sanksi pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si dari jabatannya sebagai Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur bermasalah atau tidak secara hukum, Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, SH,MH. Melalui surat yang dikirimkan tanggal 24 September 2020, Pemda menjabarkan kronologis dan proses penjatuhan sanksi disiplin kepada Jon Harimol. Juga menjabarkan dugaan pelanggaran yang ditudingkan sebagian pihak. Seperti adanya pendapat yang mengatakan telah terjadi pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sekda Kaur menyampaikan, tepat pada tanggal 25 September, guru besar Hukum Pidana Unib tersebut sudah memberikan hasil kajiannya. Menurut kajian guru besar, pemberhentian /pembebasan dalam jabatan terhadap Jon Harimol selaku Kadis Parpora, tidak terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Pilkada, khususnya pasal 71 Undang-Undang No 10 tahun 2016. Menurut Prof, berdasarkan fakta empiric yang terjadi, pemberhentian Jon Harimol karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerinta (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta diduga telah melanggar ketentuan pasal 23 poin e UU No 5 tahun 2014 yang mengatur kewajiban ASN. Masih menurut kajian Herlambang, maksud larangan pasal 71 UU No 10 tahun 2016 bila dihubungkan dengan bunyi ayat (3) adalah, bahwa yang dilarang melakukan mutasi dalam jabatan adalah jika menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, tujuan pembebasan atau pemberhentian dalam jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kaur justru mencegah kemungkinan Jon Harimol menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon.(rls/adv)
//Kajian Guru Besar Fakultas Hukum Unib//Pemberhentian Jon Harimol Tidak Terkait UU Pilkada
Senin 05-10-2020,17:31 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :