BINTUHAN – Waktu penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan KPU Kaur seharusnya berakhir pada 25 Oktober 2020. Namun, dikarenakan masih ada yang kekurangan pelamar, pendaftaran diperpanjang hingga hingga Jumat lusa (30/10). “Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS saat pemungutan suara Pilkada 2020, silakan menyampaikan berkas ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing,” terang Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Yuhardi, SIP, MH, Selasa (27/10). Dikatakan, jumlah KPPS yang akan direkrut untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan sebanyak 2.226 orang. Tersebar di 318 TPS atau tujuh orang KPPS di setiap TPS. “Untuk jumlah kekurangan KPPS, lima sampai 10 orang di setiap kecamatan. Dengan diperpanjangnya masa penerimaan KPPS, diharapkan tidak ada kekurangan lagi,” ulas Yuhardi. Dia menambahkan, selain merekrut petugas KPPS, saat ini KPU Kaur juga melakukan penyeleksian petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau pengamanan TPS. Setiap TPS akan diamankan dua Linmas.(ujr)
Penerimaan KPPS Kurang Pelamar
Rabu 28-10-2020,14:17 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :