KAUR TENGAH - Kabar bohong atau 'hoax' jelang pilkada serentak 9 Desember mendatang makin kencang. Untuk memberantasnya menjadi tugas berat bagi Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Membersihkan ruang maya dari Hoax juga kampanye hitam. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, AKP Muhammad Yusman pada RKa, Senin (2/11). "Berdasarkan perintah atasan kami, dalam pilkada ini kami Kepolisian bekerjasama dengan Kominfo. Akan melakukan pembersihan dunia maya. Dari konten hoax juga black campaign. Hal tersebut guna menjaga amanat sistem demokrasi," ujar Kapolsek. Kapolsek memaparkan, ada 7 poin pengawasan konten internet pilkada yang dilarang. Isi konten dilarang untuk mempersoalkan Pancasila juga pembukaan UUD 1945. Lalu konten yang menghujat kandidat pilkada. Postingan yang menghasut dan mengadu domba, serta memfitnah Calon Kepala Daerah (Cakada). Pengunaan kekerasan disertai ancaman, dan ajakan untuk melakukannya juga menjadi konten yang akan diproses. "Kontennya juga tidak boleh menggangu ketertiban umum. Serta melanggar perundang-undangan," tutup Kapolsek. (yie)
Polri dan Kominfo Berantas Hoax
Selasa 03-11-2020,16:13 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :