Batasi Pacaran, jangan Terjerat UU Pornografi

Senin 09-11-2020,14:25 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

KAUR TENGAH - Kapolsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, AKP Muhammad Yusman mengingatkan, agar kawula muda menerapkan batasan dalam hubungan antara pria dan wanita atau dikenal dengan istilah pacaran. Di era milenial ini seperti sekarang, hubungan pertemanan sering diwarnai dengan perbuatan yang melanggar norma agama juga adat. "Miris memang mendengar dan melihat kalau cara pacaran anak-anak muda sekarang sudah diluar batas. Ada yang melakukan hubungan suami istri lalu berujung hamil diluar nikah. Hemat kami kepolisian adik-adik diluar sana. Khususnya yang putri mulai melakukan batasan-batasan. Karena kalau tidak dibatasi kalian lah yang rugi," ujar Kapolsek. Dia mengingatkan, remaja putri hendaknya menjauhi ketika teman prianya mulai meminta sesuatu yang aneh, misalnya foto dengan kondisi terbuka. Menurutnya, pria yang benar-benar serius tidak akan melakukan hal itu. Karena menurutnya, apabila hubungan pacaran itu kandas. Kaum pria yang dendam bisa menjadikan hal tersebut untuk mengancam si wanita. Lalu dia mengingatkan, agar kawula muda pria tidak melakukan tindakan tersebut. Apalagi menyebarkan konten berbau fornografi yang didapatnya. Dengan alasan dendam lantaran sakit hati. "Untuk adik-adik yang wanita janganlah mau menuruti, kalau teman laki-laki kalian minta yang aneh-aneh. Dan untuk yang pria kami tegaskan. Tindakan kalian minta dikirim foto terbuka ke pacar kalian itu tindakan kriminal. Jangan sampai kalian terseret hukum lantaran kalian menyebarluaskan konten yang tidak pantas," tegas Kapolsek. "Dan untuk adik-adik yang beragama Islam, inilah kenapa pacaran itu haram. Karena lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Kalau memang sudah siap lebih baik menikah," ujar M Yusman. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler