56 Hari Kampanye, Nihil Teguran

Sabtu 21-11-2020,13:31 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020, sejak 26 September sampai Jumat 20 November (56 hari), Badan Bawaslu Kabupaten Kaur belum mengeluarkan surat tegura. Karena belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) dalam berkampanye. Baik Paslon Bupati-Wabup Kaur maupun Paslon Gubernur-Wagub. Namun, Bawaslu Kaur gencar mengeluarkan surat imbauan. Baik tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 maupun imbauan sejenis lain. “Untuk temuan pelanggaran dan pemberian teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis di masa kempanye belum ada. Karena memang belum ada temuan. Tetapi untuk surat imbauan telah diberikan ke Paslon masing-masing dan tim pemenangan, terutama tentang Prokes Covid-19,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos, Jumat (20/11). Surat imbauan dengan Paslon supaya tidak melakukan pelanggaran, seperti peserta kampanye harus menggunakan masker dan menjaga jarak. “Selama Paslon berkampanye, Bawaslu Kaur belum menerima laporan dari masyarakat adanya pelanggaran yang terjadi,” terang Toni. Dengan imbauan yang disampaikan, Paslon dan tim pemenangan diharapkan bisa memahami pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah wabah Covid-19. Karena, Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Pilkada kali ini dilaksanakan di masa pendemi Covid-19.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait