KAUR UTARA – Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kaur nomor urut 01, Gusril Pausi, S. Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST (G-M) layangkan surat gugatan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol). Pasalnya, oknum kader Partai Bulan Bintang (PBB) yang notobenenya mengusung Paslon nomor urut 01 justru tidak komitmen mendukung dan memperjuangkan pemenangan Paslon. Bahkan, Kader partai ini dinilai justru menjadi ujung tombak Paslon lain. Oknum kader partai PBB yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaur Z Muslih alias Lihun, digugat tim Paslon nomor urut 01 ke DPP PBB. Selain menggugat melalui DPP, surat gugatan juga dilayangkan ke DPW, DPC serta ke DPRD Kaur sebagai tembusan. Tim Paslon nomor urut 01 melaporkan kader partai ini yang tidak komitmen atau tidak mematuhi instruksi partai untuk memenangkan Paslon di Pilkada serentak 2020. Paslon, G-M melalui LO, Eksar Efendi, SE mengatakan telah mengajukan gugatan ke DPP PBB di Jakarta terkait kader partai ini yang tidak komitmen dalam menjalankan amanat partai atau Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. PBB merupakan partai koalisi pengusung Paslon nomor urut 01 yakni G-M. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, kader partai yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaur ini dinilai tidak menjalankan amanat partai. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01 keberatan. “Gugatan ke DPP PBB sudah dilayangkan, Rabu (2/12). Untuk tembusan ke DPW Provinsi dan DPC akan diserahkan langsung kepada ketua. Tembusan juga diserahkan ke DPRD Kaur sebagai laporan,” ujar Eksar Efendi. Ditegaskan Eksar Efendi, DPP PBB diminta tegas menindak kader partai yang tidak konsisten dan melanggar AD/ART partai. Gugatan ini dilayangkan karena kader partai ini dinilai selalu membangkang dari kewajibannya sebagai kader partai pengusung. Oleh karena itu, melalui gugatan ini tim Paslon nomor urut 01 menunggu sanksi tegas kader partai yang membelot atau menjadi lawan dalam selimut di Pilkada ini. Apapun, sanksi yang diberikan DPP PBB tentu tim Paslon nomor urut 01 sangat menghormati dan menghargainya. “Gugatan sudah disampaikan ke DPP PBB, selanjutnya menunggu sanksi yang akan diberikan kepada oknum kader yang tidak komitmen,” papar Eksa Efendi. Sementara itu, Ketua DPW PBB Provinsi Bengkulu Abdul Hamid, S.Pd.I akan menunggu keputusan dari pengurus DPP. “Dengan adanya protes yang disampaikan oleh Paslon 01, maka PBB akan menunggu rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan parpol,” kata Abdul Hamid. Dikatakannya, dalam menjatuhkan saksi kepada yang bersangkutan atau Kader PBB, sifatnya pengurus DPD maupun DPC hanya menunggu. “Segala keputusan yang diprotes oleh Paslon 01 tentang tidak mendukung sepenuhnya terhadap Paslon 01, belum bisa berkomentar banyak. PBB hanya menunggu,” ujarnya. Sementara Z Muslih tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, semua akan kelihatan setelah Pilkada selesai. “Saya no comment aja dulu tentang itu,” demilikian Lihun. (xst/ujr/mrn)
Dinilai Membelot, Anggota Dewan Digugat
Kamis 03-12-2020,15:25 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,18:23 WIB
EO RBTV jadi Pihak Ketiga Penanggung Jawab Festival Gurita
Rabu 13-05-2026,06:20 WIB
Harga TBS Sawit di Sini Rp3.900/Kg, Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Rabu 13-05-2026,06:38 WIB
Pasca Viral, MPR RI Berhentikan Juri dan MC LCC 4 Pilar
Rabu 13-05-2026,06:02 WIB
Federasi Akuatik Bekali Pelatih Renang Bengkulu dengan Ilmu Sport Science hingga Psikologi Atlet
Selasa 12-05-2026,18:32 WIB
10 dokter Internship Pamitan, Bupati Kaur Sampaikan Apresiasi dan Doakan Kesuksesan Karier
Terkini
Rabu 13-05-2026,08:03 WIB
Bupati Kaur dan Para Pejabat Pemkab Melayat ke Rumah Duka Kakak Wakil Bupati
Rabu 13-05-2026,06:38 WIB
Pasca Viral, MPR RI Berhentikan Juri dan MC LCC 4 Pilar
Rabu 13-05-2026,06:20 WIB
Harga TBS Sawit di Sini Rp3.900/Kg, Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Rabu 13-05-2026,06:02 WIB
Federasi Akuatik Bekali Pelatih Renang Bengkulu dengan Ilmu Sport Science hingga Psikologi Atlet
Selasa 12-05-2026,18:32 WIB