Tersangka Cabul Peragakan 38 Adegan

Jumat 04-12-2020,14:51 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Guna melengkapi berkas kakek cabul dengan tersangka MU (75) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur dan jaksa penutut Kejari Kaur, mengelar rekontruksi, Kamis (3/12). Rekonstruksi dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah tersangka. Tersangka memperagakan 38 adengan, sesuai dengan aksi yang dilakukannya. “Rekontruksi untuk mengetahui secara jelas kronologis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH . Dalam adegan yang diperagakan langsung oleh MU, dimulai dari pelaku merayu korban, membuka pintu kamar korban dengan paksa hingga meniduri korban berkali-kali. Sampai korban berbadan dua atau hamil. Dengan sudah dilakukannya rekonstruksi, kronologis kejadian menjadi lebih jelas. Sehigga berkas tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa. “Rekontruksi yang dilakukan untuk memperjelas kasus. Sehingga dalam keterangan tersangka akan sama dengan fakta yang dilakukan tersangka terhadap korban,” tutup Kasat. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait