BINTUHAN – Guna melengkapi berkas kakek cabul dengan tersangka MU (75) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur dan jaksa penutut Kejari Kaur, mengelar rekontruksi, Kamis (3/12). Rekonstruksi dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah tersangka. Tersangka memperagakan 38 adengan, sesuai dengan aksi yang dilakukannya. “Rekontruksi untuk mengetahui secara jelas kronologis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH . Dalam adegan yang diperagakan langsung oleh MU, dimulai dari pelaku merayu korban, membuka pintu kamar korban dengan paksa hingga meniduri korban berkali-kali. Sampai korban berbadan dua atau hamil. Dengan sudah dilakukannya rekonstruksi, kronologis kejadian menjadi lebih jelas. Sehigga berkas tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa. “Rekontruksi yang dilakukan untuk memperjelas kasus. Sehingga dalam keterangan tersangka akan sama dengan fakta yang dilakukan tersangka terhadap korban,” tutup Kasat. (ujr)
Tersangka Cabul Peragakan 38 Adegan
Jumat 04-12-2020,14:51 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:20 WIB
Harga TBS Sawit di Sini Rp3.900/Kg, Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Rabu 13-05-2026,06:38 WIB
Pasca Viral, MPR RI Berhentikan Juri dan MC LCC 4 Pilar
Rabu 13-05-2026,06:02 WIB
Federasi Akuatik Bekali Pelatih Renang Bengkulu dengan Ilmu Sport Science hingga Psikologi Atlet
Selasa 12-05-2026,18:32 WIB
10 dokter Internship Pamitan, Bupati Kaur Sampaikan Apresiasi dan Doakan Kesuksesan Karier
Rabu 13-05-2026,08:03 WIB
Bupati Kaur dan Para Pejabat Pemkab Melayat ke Rumah Duka Kakak Wakil Bupati
Terkini
Rabu 13-05-2026,17:10 WIB
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Rabu 13-05-2026,08:03 WIB
Bupati Kaur dan Para Pejabat Pemkab Melayat ke Rumah Duka Kakak Wakil Bupati
Rabu 13-05-2026,06:38 WIB
Pasca Viral, MPR RI Berhentikan Juri dan MC LCC 4 Pilar
Rabu 13-05-2026,06:20 WIB
Harga TBS Sawit di Sini Rp3.900/Kg, Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Rabu 13-05-2026,06:02 WIB