BINTUHAN – Dengan berakhirnya masa kampanye pada hari ini (5/12), seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup maupun Gubernur-Wagub, wajib dilepas. Mulai dari baliho, umbul-umbul, media massa dan media sosial. Termasuk APK yang menempel di kendaraan, semuanya wajib dilepas. Ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Jumat (4/12). “Setelah masa kampanye, memasuki masa tenang selama tiga hari, 6-8 Desember. Selama masa tenang, dilarang melakukan kampanye dan bersih dari APK apapun jenisnya,” terang Ketua Bawaslu Kaur. Ia mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dengan tim semua Paslon. Agar seluruh APK bisa ditertibkan sebelum ditertibkan petugas gabungan yang telah dibentuk. “Penertiban APK direncanakan sehari setelah masa kampanye berakhir atau 6 Desember,” lanjut Toni Kuswoyo. Namun, dia berharap tim semua Paslon bisa mematuhi seluruh aturan yang ada, sehingga tidak ada ditemukan pelangaran-pelangaran. Di masa tenang, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan . Untuk penertiban APK, Bawaslu bersama-sama dengan kepolisan dan Satpol PP. (ujr)
APK di Mobil juga Wajib Dilepas
Sabtu 05-12-2020,12:08 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :