MAJE – Pasal memberi saweran terhadap kembang Desa Wayhawang Kecamatan Maje, pemuda asal Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan (KS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hasbullah (26) menjadi korban pengeroyokan Bogi (26) dan kawan – kawannya, Minggu lalu (13/12) pukul 01.30 WIB. Tidak terima, korban melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Maje. Pihak Polsek Maje meminta supaya kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada titik temu. Kasus tersebut ditangani secara hukum oleh Polsek Maje. Saat ini para pelaku sudah melarikan diri. Sehingga mereka belum ditahan atas kasus pengeroyokan. Korban telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Maje. “Memang benar ada laporan akan kasus pengeroyokan terhadap karyawan BUMN (bank) saat pesta di Desa Wayhawang. Pelapor (Hasbullah) mengatakan dirinya dipukuli oleh pemuda Desa Desa Wayhawang (Bogi dkk). Akibatnya ia mengalami lebam di dua pipinya, sakit kepala sebelah atas dan luka gores. Kasus ini telah kami tindaklanjuti untuk diproses secara hukum,” tegas Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko,SH pada Radar Kaur (RKa), Rabu (16/12). Memang sebelumnya, sebut dia, kasus ini diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja karena tidak ada titik temu. Laporan yang disampaikan korban diproses. Kejadian ini bermula saat korban menghadiri pernikahan adik temannya yakni, Ijan (35). Saat ada gadis setempat bernyanyi, korban ikut joget di atas panggung dan memberikan saweran. Melihat hal itu pelaku (Bogi) menegur korban untuk turun dari panggung. Korban langsung turun, tapi pelaku masih belum puas. “Saat di bagian depan panggung korban ditantang pelaku berkelahi. Pelaku langsung memukul muka korban sebelah kiri. Selanjutnya korban dibanting pelaku. Saat itulah korban dikeroyok orang – orang di sekitar lokasi kejadian,” terang Kanit Reskrim Polsek Maje. Terangnya, pihak Polsek Maje telah mendatangi rumah pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Tapi Bogi yang diduga pelaku sudah tidak ada di rumah. Pihaknya akan terus melacak keberadaan pelaku. Para pelaku dijerat dikenakan 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kalau berdasarkan ketentuan, ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” jelasnya. Terpisah, Pjs Kades Wayhawang Novrizon Aldoni membenarkan, bahwa ada warganya dilaporkan atas perkelahian di acara pesta. Pihaknya telah berupaya untuk mencari jalan kelaur dengan pihak keluarga korban. Sayangnya sampai saat ini belum ada ditemukan titik kesepakatan. “Kami berusaha kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Tapi pihak korban kini masih ngotot ingin menyelesaikan persoalan ini ke ranah hukum,” sebutnya. (mrn)
Sawer Kembang Desa, Pemuda Dikeroyok
Kamis 17-12-2020,13:23 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :